Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Pasir Putih menyampaikan Daftar Nama Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang telah ditetapkan dan dikelompokkan berdasarkan lingkungan. Data ini bertujuan untuk mendukung koordinasi, ketertiban, serta pelayanan keamanan di wilayah Desa Pasir Putih
Lingkungan I RT 001 Dusun Pasir Putih
Nama : AMIRUDDIN
Lingkungan II RT 002 Dusun Pasir Putih
Nama : SUHARTO
Lingkungan III RT 003 Dusun Pasir Putih
Nama : SUMARDI
Lingkungan IV RT 001 Dusun Duppawalie
Nama : AB. PADANG
Lingkungan V RT 002 Dusun Duppawalie
Nama : IRWAN
Lingkungan VI RT 003 Dusun Duppawalie
Nama : SAINAL
Data anggota Linmas tersebut merupakan data resmi desa dan dapat berubah sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.